You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
484 IUMK Diterbitkan PTSP Kecamatan Senen
photo Agung Supriyanto - Beritajakarta.id

UP PTSP Kecamatan Senen Terbitkan 484 IUMK

Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, telah menerbitkan 484 Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) selama periode Januari hingga awal November 2019.

Mengembangkan usahanya dan sejahtera

Kepala UP PTSP Kecamatan Senen, Sukirman mengatakan, untuk target penerbitan IUMK tahun ini di Kecamatan Senen sebanyak 350 izin.

"Alhamdulillah, kita sudah melampaui target. Artinya, semakin banyak pelaku usaha di wilayah Kecamatan Senen," ujar Sukirman, di Kantor UP PTSP Kecamatan Senen, Jalan Kramat III, Kelurahan Kwitang, Jumat (15/11).

UP PTSP Kecamatan Senen Buka Layanan di RSCM

Sukirman menjelaskan, dari wilayah Kelurahan Kenari telah diterbitkan 57 IUMK, Kelurahan Paseban 69 IUMK, Kelurahan Bungur 47 IUMK, Kelurahan Kwitang 145 IUMK, Kelurahan Kramat 133 IUMK, serta Kelurahan Senen 33 IUMK.

"Semoga warga yang telah mengurus IUMK semakin bisa mengembangkan usahanya dan sejahtera," terangnya.

Ia menambahkan, UP PTSP Senen terus berkomitmen untuk mempermudah dan mempercepat beragam perizinan, termasuk IUMK.

"Kemudahan-kemudahan layanan itu sangat berguna agar warga semakin sadar kalau urus izin sendiri itu mudah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye26244 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1846 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye1253 personTiyo Surya Sakti
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1183 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1138 personFakhrizal Fakhri